KPK Geledah Money Changer di Surabaya Terkait Suap Wakil Ketua DPRD Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 Desember 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tempat penukaran uang atau money changer di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis, 23 Desember 2022. 

Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

"Di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember 2022.

Ali menjelaskan, selain money changer, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim; Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Jatim; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim.

Dari penvgeledahan itu tim penyidik menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan dana hibah Pemprov Jatim yang diduga terjadi korupsi. Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) yang juga politikus partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah pemprov Jatim. 

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI