Lihat Jenazah Brigadir J, Chuck Tak Berani Tanya ke Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Desember 2022 | 16:25 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, saksi Chuck Putranto menyebut, jika dirinya takut untuk bertanya kepada Ferdy Sambo setelah melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menceritakan, momen saat datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, beberapa jam usai Brigadir J ditembak mati.

“Pak Ferdy Sambo keluar dari rumah, duduk di carport. Beliau duduk, melihat saya, dan menyampaikan ‘coba kamu lihat ke dalam’. Kemudian saya masuk ke dalam,” ujar Chuck saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

Menurut Chuck, ketika dirinya masuk ke dalam rumah dinas Sambo, tampak sudah ramai banyak orang. Dia juga sempat melihat sesosok laki-laki yang tergeletak di lantai rumah.

“Saya belum tahu itu Brigadir J. Ada laki-laki tergeletak, terlentang, dengan arahnya saya hanya lihat dari pinggul ke kaki, Yang Mulia. Karena tertutup dengan tangga saat itu,”  tuturnya.

Lebih jauh, Chuck mengatakan, melihat Richard Eliezer alias Bharada E sedang ditanya oleh Kabag Gakkum Biro Provos Divpropam Polri Kombes Susanto Haris soal senjata api.

Dia mengaku saat itu belum mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi di lokasi. Chuck juga mengaku tidak berani bertanya ke Ferdy Sambo.

“Terus bagaimana kejadian yang menimpa korban (Brigadir J) tersebut, akhirnya tahu bagaimana?" tanya majelis hakim.

“Saat itu saya tidak berani bertanya ke Pak Ferdy Sambo. Saya sempat bertanya kepada Richard yang saat itu sedang ditanyai oleh Pak Kombes Santo. Namun, Richard tidak menjawab, hanya menjawab siap,” ujar Chuck.

Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa karena perintangan penyidikan.

Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI