Polda Metro Jaya Ringkus 20 Pengoplos Gas Subsidi
SinPo.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 20 pelaku pengoplosan gas bersubsidi untuk dijual non subsidi. Modus para pelaku mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram no-subsidi.
"Subdit lll Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat berupa toko dan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Jum’at 23 Desember 2022.
Zupan mengatakan pengoplosan terjadi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kota Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi. Sedangkan 20 tersangka itu, tujuh merupakan pemilik usaha yaitu PH, YS, M, DL, S, JP, dan GLA. Sedangkan tujuh orang pengoplos berinisial FP, E, S, K, IYS, H, A dan enam orang karyawan atas nama ST, RS, MR, DK, Y, dan R.
Modus yang dilakukan para tersangka, memindahkan isi gas dengan menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi. Dan juga menggunakan es batu agar isi gas dapat dipindahkan.
"Menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu," ujar Zulpan menambahkan.
Para tersangka memperoleh keuntungan denga cara membeli gas elpiji dengan harga Rp20 ribu per tabung 3 kilogram. Kemudian, memindahkan sebanyak empat buah gas elpiji 3 kilogram ke dalam satu buah tabung gas 12 kilogram dan menjual dengan harga Rp220 ribu.
Para tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp140 ribu per tabung ukuran 12 kilogram. Hitunganya, modal kurang lebih Rp80 ribu, kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp220 ribu kepada masyarakat.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.