Status Tersangka Eks Dirut PT LIB Gugur, Begini Kata Kejagung
SinPo.id - Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara ihwal perkara petaka Kanjutuhan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebut perkara tersebut tidak dihentikan. Bahkan, kata Ketut, apabila penyidik polisi menemukan bukti baru, maka dapat kembali dilanjutkan kembali.
"Kita lihat dulu perkembangannya. Bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati. Bilamana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ujar Ketut saat dihubungi, Kamis, 22 Desember 2022.
Menurut Ketut, salah satu syarat yang belum dipenuhi penyidik dalam berkar perkara yakni berhubungan dengan mens rea atau niat pelaku tindak pidana.
"Terkait apa petunjuknya? Terkait mens rea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," tuturnya.
Lebih jauh, Ketut mengungkapkan, Kejagung juga meminta penyidik memperjelas pertanggungjawaban tersangka Dirut PT LIB terhadap tragedi petaka Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim). Menurut dia, hal itu yang JPU anggap belum terpenuhi berkas perkara dari penyidik Polda Jatim
"Sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini," ungkap Ketut menjelaskan.
Sebelumnya, Status tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus petaka Kanjuruhan telah gugur. Gugurnya tersangka berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Rutan Polda Jawa Timur.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkam dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai apel siaga Nataru di Monas, Kamis, 22 Desember 2022.