Diintervensi WTO, DPR Minta Hilirisasi Barang Mentah Tetap Berjalan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 22 Desember 2022 | 15:17 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin (SinPo.id/ Dok DPR))
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin (SinPo.id/ Dok DPR))

SinPo.id -  Komisi VII DPR RI meminta pemerintah agar kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan harus dipertahankan meski diintervensi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kebijakan hilirisasi tak hanya bermanfaat bagi pengusaha dan investor besar, namun turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat.

“Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin, Kamis 22 Desember 2022.

Tercatat pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022. 

Dalam pengumuman resminya, WTO menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kasus sengketa di Uni Eropa tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi.

“Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi. kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” kata Agus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI