Petaka Kanjuruhan, Polri Sebut Status Tersangka Mantan Direktur PT LIB Gugur

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Desember 2022 | 15:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Dok. Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Dok. Polri)

SinPo.id -  Status tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus petaka Kanjuruhan telah gugur. Gugurnya tersangka berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Rutan Polda Jawa Timur.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkam dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai apel siaga Nataru di Monas, Kamis, 22 Desember 2022.

Dedi mengatakan, berdasar dari pemeriksaan yang dilakukan JPU tersebut, telah memutuskan Hadian Lukita tidak dapat dilakukan penuntutan. Meski mantan direktur PT LIB tersebut prosesnya tidak di SP3.

"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian oleh pihak JPU, tidak dapat diajukan proses penuntutan," ujar Dedi menambahkan.

Ia menegaskan status tersangka yang gugur hanya Hadian Lukita, sedangkan tersangka lain masih diproses JPU.

"Kalau yang tersangka lainnya sudah diserahkan ke JPU dan JPU menerimanya," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI