KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).
Selain ruangan Khofifah, tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah ruang kerja milik Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta ruangan Sekretariat Daerah dan Bappeda Jawa Timur.
"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.
Ali mejelaskan, upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sejauh ini masih berlangsung. "Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur untuk menemukan bukti tambahan terkait kasus suap yang menjerat Sahat Tua. Pencarian berfokus di beberapa ruang kerja anggota fraksi.
Dari operasi penggeledahan itu tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Senin, 19 Desember 2022, KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.
Seperti diketahui, KPK tekah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.