Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Kembali Geledah Gedung DPRD Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 Desember 2022 | 18:17 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur terkait penyidikan kasus suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim penyidik focus mencari alat bukti di beberapa ruang kerja anggota fraksi.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 21 Desember 2022.

menurut Ali, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kemudian dianalisa. “Nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali menambahkan.

Penggeladahan di DPRD Jatim pada Selasa, 20 Desember kemarin merupakan kedua kali. Sebelumya  Senin, 19 Desember 2022,  KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim dan menyita sejumlah uang serta beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur.  Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

 sinpo

Komentar: