KPK : Modus Korupsi Kepala Daerah Bermufakat Dengan Pebisnis

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 Desember 2022 | 12:53 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Dok)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus korupsi kepala daerah sering dilakukan dengan pemufakatan dengan pembisnis. Lembaga antirasuah mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), kemudian mendorong dan memonitor upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut.

"Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri. Mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 21 Desember 2022.

Menurut Ali, KPK mengintervensi pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif.

"Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah," kata Ali menambahkan.

Ia mencontohkan beberapa kasus tangkap tangan KPK yang kemudian diimbangi dengan pencegahan antikorupsi. Salah satunya tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani.

KPK juga tidak berhenti pada upaya penindakannya, namun koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang. Begitu juga dengan OTT KPK yang menjaring sejumlah pejabat di Mahkamah Agung.

Ali memastikan pencegahan korupsi juga berlaku di tempat lain, tidak hanya di lingkungan kepala daerah, pendidikan, dan peradilan. Termasuk korupsi pengurusan perkara peradilan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. “Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Ali menjelaskan.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI