Hasil Uji Mutu: Satgassus Polri Temukan Pupuk Bersubsidi Belum Sesuai SNI

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 21 Desember 2022 | 07:45 WIB
Satgassus Polri beberkan hasil uji mutu pupuk bersubsidi/Tim Humas
Satgassus Polri beberkan hasil uji mutu pupuk bersubsidi/Tim Humas

SinPo.id -  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri memaparkan hasil uji mutu terhadap Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). 

Pengujian Pupuk Bersubsidi tersebut bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Kementerian Pertanian. 

Adapun pengambilan sampel pupuk bersubsidi tersebut dilakukan di 6 wilayah antara lain: Sigi, Lampung Selatan, Deliserdang, Karawang, Mojokerto dan Kediri. 

Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Penyampaian hasil Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi dihadiri oleh Ali Jamil Dirjen PSP Kementan, Ali Jamil beserta jajarannya pada direktorat pupuk dan pestisida.

Selain itu, Koordinator Pupuk Subsidi, Koordinator Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta Kepala Balai Tanah Kementerian Pertanian serta perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

"Uji Mutu terhadap pupuk bersubsidi ini merupakan penugasan dari Kapolri yang ingin agar pupuk subsidi tepat sasaran serta kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga diharapkan produktifitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak dirugikan," Kepala Satgasssus Pencegahan Korupsi Polri, Hery Muryanto dalam keterangannya yang diterima, Rabu, 21 Desember 2022.

Berdasarkan hasil uji mutu tersebut, tim satgassus mendapat sejumlah temuan yang perlu dikoreksi antara lain: 

1. Terhadap Pupuk jenis Urea yang dilakukan uji mutu kualitasnya memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi SNI.

2. Terhadap Pupuk jenis NPK Phonska terdapat spesifikasi yang berada dibawah ketentuan yaitu pupuk bersubsidi yang sampelnya diambil dari Karawang yang merupakan produksi dari PT Pupuk Kujang dan Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan produksi dari PT Pupuk Sriwijaya.

"Hasil uji mutu terhadap Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut bersifat indikatif, namun demikian hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari kemenetrian pertanian dan PT PIHC selaku produsen pupuk bersubsidi," tegas Hery.

Selain itu, Kementan sebagai pengampu program pupuk bersubsidi juga harus memberikan perhatian serius terhadap produksi pupuk bersubsidi yaitu PT PIHC.

Kementan juga harus segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan kualitas pupuk bersubsidi sesuai yg dipersyaratkan. 

Herry Muryanto yang pernah bertugas di Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK menyatakan tindakan korektif Kementan dan para pihak terkait sangat penting untuk segera dilakukan.

"Hal ini penting untuk menjaga agar kualitas pupuk bersubsidi sesuai kontrak antara Kementan dengan produsen (PT PIHC) agar tidak terjadi kerugian negara akibat spesifikasi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan atau dibawah spesifikasi yang telah ditentukan," kata dia.

Di kesempatan terpisah, anggota Satgassus Polri, Yudi Purnomo Harahap menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mempelototi masalah ini agar masyarakat tidak dirugikan.

"Tata kelola pupuk subsidi merupakan salah satu tugasnya (Satgassus), selain itu Satgassus juga berperan dalam pencegahan korupsi di pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penerimaan negara, dan upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia," tegas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI