Hasil Mediasi KPU dan Partai Ummat: Sepakat Dilakukan Verifikasi Ulang

Laporan: Sinpo
Rabu, 21 Desember 2022 | 06:41 WIB
Bawaslu/net
Bawaslu/net

SinPo.id -  Bawaslu RI memfasilitasi mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat terkait sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, disepakati adanya verifikasi ulang Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.   

"Dua, memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 20 Desember 2022. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin-Selasa 19-20 Desember 2022. 

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin. Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI