Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus ACT Ditunda Seminggu

Laporan: Sinpo
Rabu, 21 Desember 2022 | 06:34 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang tuntutan terdakwa kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditunda. Semula sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 20 Desember 2022, namun ditunda menjadi satu minggu kemudian. 

"Penundaan sidang disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan, maka kami mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022. 

Penundaan sidang lanjutan perkara ACT di agenda sidang pembacaan tuntutan, lantaran masih mengurusi administrasi orang yang mengajukan tuntutan. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan pengajuan surat tuntutan harus sesuai undang-undang yang berlaku.
Adanya penundaan ini, maka bisa lebih siap memberikan keterangan mengenai ACT.

"Kami mohon waktu untuk satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI