KPK Periksa Edy Wibowo, Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 19 Desember 2022 | 14:35 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tetapkan Hakim Yustisi pada Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

Saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Gedung Merah PUtih KPK. Hakim tersebut diketahui bernama Edy Wibowo.

"Sudah (datang). Masih diperiksa tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.

Sebelumnya KPK menyebut kembali menetapkan seorang Hakim Yustisial sebagai tersangka kasus pemgurusan perkara di MA.

KPK menyebut penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya. Sejauh ini lembaganya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.

KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik memutuskan melakukan penahanan. Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali.

KPK sebelumnya telah menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, dan sejumlah pihak swasta sebeagai pemberi suap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI