DPR Desak Menteri ATR/BPN Buat Sistem yang Terarah Berantas Mafia Tanah

Laporan: Sinpo
Minggu, 18 Desember 2022 | 00:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/ Parlementaria
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/ Parlementaria

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, persoalan mafia tanah memang sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya Komisi II DPR meminta agar Menteri ATR/BPN membuat satu sistem yang baik dan terarah dalam mendukung eksistensi Satgas Mafia Tanah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kita sudah mendengar bahwa masalah mafia pertanahan memang terjadi dimana-mana. Oleh karena itu kami dari Komisi II akan tetap meminta kepada Menteri ATR BPN supaya betul-betul membuat satu sistem, yakni kalau memang ada Satgas Mafia Tanah maka harus dibuat satu basecamp atau kantornya," ujar Junimart dalam keterangannya seperti dikutip dari Parlementaria, Sabtu, 17 Desember 2022.

Ia juga menyatakan, Komisi II DPR akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai apa yang menjadi kendala dalam penegakkan hukum selama ini. Dia mencontohkan saat Polda Kalsel hendak memanggil seorang Notaris, maka Notaris itu tidak akan datang memenuhi panggilan sebelum ada izin dari Ikatan Notaris Indonesia.

"Ini menjadi kendala juga. Oleh karenanya tadi saya katakan agar pihak Kepolisian menggunakan saja pasal perintangan. Jadi kita jangan berkutat di masalah izin dari organisasi," tegasnya.


Selain itu, lanjut politisi fraksi PDI Perjuangan itu, yang juga menjadi kendala pihak kepolisian adalah mengenai masalah warkah tanah. Dimana ketika mereka meminta warkah tanah tetapi warkah tersebut tidak ada.

"Inilah yang menjadi masalah selama ini, sebab ketika warkah diminta warkah tersebut tidak ada. Disamping masalah lain seperti terbitnya dua sertifikat yang sama tetapi menunjuk obyek tanah yang salah. Padahal di obyek tanah tersebut telah terbit sertifikat jauh-jauh hari sebelumnya," ucap Junimart.

Ia menyampaikan, kendalanya ada di Permen Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

"Kalau memang semangat dari Presiden Joko Widodo terkait masalah pertanahan itu bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh Menteri ATR BPN, maka sederhana saja langkahnya, benahi kedalam, perbaiki sistemnya, komunikasi dengan lembaga-lembaga lain yang bisa mempercepat penuntasan masalah mafia tanah ini," kata Junimart.sinpo

Komentar: