KPK Telisik Pengembalian Uang Pembangunan Proyek Gedung DPRD Morowali Utara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengembalian uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah oleh pihak tertentu kepada pihak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Penyidik KPK mendalaminya melalui pemeriksaan Wakil Bupati Morowali Utara, Djira Kendjo dan Masjudin Sudin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ini pada pihak Pemda Kab Morowali Utara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
Ali mengungkapkan, terkait pengembalian uang tersebut, KPK berharap agar pihak-pihak yang mengetahuinya untuk dapat bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini dengan memberikan akses bagi tim penyidik
"Agar (Tim Penyidik) dapat menelusuri keterkaitannya dalam pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," ujar Ali.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut KPK juga memeriksa dua saksi lain. Mereka yaitu penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I, Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara," ucapnya.
Selain keempat saksi tersebut, KPK juga memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebagai saksi. Namun ia tidak hadir dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Sebelumnya, Ali menjelaskan KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemkab Morowali Utara.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, melakukan pengambilalihan. KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.
Saat ini, pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.