Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Berlangsung 75 Hari
SinPo.id - Masa kampanye untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa kampanye itu diatur berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berisi jadwal kampanye.
"Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya pada Kamis 15 Desember 2022.
Meskipun ada perubahan masa kampanye dari tiga hari menjadi 25 hari DCT, namun masa kampanye tetap akan dimulai 28 November 2023. Dia menyebut perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam pasal tersebut terdapat perubahan terkait dimulainya masa kampanye setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT).
Kampanye dimulai tiga hari setelah ditetapkannya DCT. Namun, kemudian aturan itu diubah, menjadi kampanye dimulai setelah 25 hari ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) calon legislatif, dan 15 hari DCT pasangan capres-cawapres.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," bunyi pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," demikian bunyi pasal 276 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.