Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak Resmi Berstatus Tersangka
SinPo.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022.
Keempat tersangka adalah:
Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
Setelah upaya penetapan tersangka, KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Sahat Tua yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur itu diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp10.700.966.004 atau Rp10,7 miliar.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sahat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021. Ini merupakan satu-satunya data kekayaan yang dilaporkan Sahat ke KPK.
Didalam elhkpn diketahui, Sahat melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp7.475.000.000 atau Rp7,4 miliar.
"Tanah dan bangunan Sahat tersebar di Surabaya dan Jakarta Timur," tulis lhkpn dikutip, Kamis, 15 Desember 2022.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga mempunyai kensaraan roda empat yang totalnya mencapai Rp1.730.000.000 atau Rp1,7 miliar, terdiri dari Mobil Toyota Velfire senilai Rp600 juta; Mobil Toyota Voxy senilai Rp430 juta; dan Mobil Mercedes Benz E senilai Rp700 juta.
Sahat juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.004 atau Rp1,4 miliar.
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 14 Desember 2022.
Selain menangkap Sahat Tua, tim penindakan KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang terdiri dari tenaga ahli di DPRD Jawa Timur dan beberapa pihak swasta.