Pecahan Rupiah dan Mata Uang Asing Disita KPK dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Laporan: Sinpo
Jumat, 16 Desember 2022 | 01:18 WIB
OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ashar/Sinpo
OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ashar/Sinpo

SinPo.id -  KPK melakukan operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Komisi anti rasuah itu turut menyita barang bukti berupa  
uang tunai senilai miliaran rupiah.

"Bukti berupa uang pecahan rupiah beserta mata uang asing. Selain itu juga diamankan sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis 15 Desember 2022. melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, barang bukti tersebut diamankan saat melakukan penangkapan terhadap empat orang di Surabaya, Jawa Timur.

Kini, penyidik KPK masih terus berupaya mengklarifikasi jumlah uang suap yang diterima. Ia berkata perkembangan selanjutnya akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

"Sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang diterima miliaran rupiah," ujar Ali.

Untuk diketahui,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

Sahat Tua yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur itu diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp10.700.966.004 atau Rp10,7 miliar.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sahat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021. Ini merupakan satu-satunya data kekayaan yang dilaporkan Sahat ke KPK.

Didalam elhkpn diketahui, Sahat melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp7.475.000.000 atau Rp7,4 miliar.

"Tanah dan bangunan Sahat tersebar di Surabaya dan Jakarta Timur," tulis lhkpn dikutip, Kamis, 15 Desember 2022.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga mempunyai kensaraan roda empat yang totalnya mencapai Rp1.730.000.000 atau Rp1,7 miliar, terdiri dari Mobil Toyota Velfire senilai Rp600 juta; Mobil Toyota Voxy senilai Rp430 juta; dan Mobil Mercedes Benz E senilai Rp700 juta.

Sahat juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.004 atau Rp1,4 miliar.

Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 14 Desember 2022.

Selain menangkap Sahat Tua, tim penindakan KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang terdiri dari tenaga ahli di DPRD Jawa Timur dan beberapa pihak swasta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI