Ratusan Pekerja DLH DKI Jakarta Bakal Terdampak Aturan Batas Usia PJLP

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  DKI Jakarta menyebut sekitar 600 orang pekerja di lembaga itu bakal terdampak aturan Penyedia Jasa lainnya Perorangan (PJLP) yang menetapkan batas usia maksimal 56 tahun. Jumlah itu diakui cukup besar, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja yang menginjak umur diatas 56 tahun tersebut.

"Di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500-600 PJLP yang usianya lebih 56 tahun. Jadi luar biasa jumlahnya, mungkin menimbulkan keresahan. Tapi aturannya berlaku di semua dinas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto, Kamis 15 Desember 2022.

Asep mengatakan DLH membahas di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun dengan ditetapkan Kepgub tersebut, ia mengaku hanya dapat menjalankan aturan yang ada.

"Terkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat Pemprov. Tapi memang ini sudah merupakan Pergub, kami SKPD menjalankan Pergub dengan sebaik-baiknya," kata Asep menjelaskan.

Ia berharap ada kebijakan baru dari Pemprov DKI, mengingat banyak pekerja yang bakal terdampak oleh aturan tersebut. Meski tak dipungkiri kebijakan pembatasan usia itu sudah dibahas bahkan diterapkan dalam pergub sejak dua sampai tiga tahun lalu. Namun, dengan banyaknya yang bakal terkena dampak, aturan tersebut dimundurkan.

"Tapi emang soal aturan itu sudah sejak 2-3 tahun lalu, memang seharusnya sudah menjadi pengingat buat PJLP bahwa pekerjaan itu ada batasnya," katanya.sinpo

Komentar: