KPU Resmi Umumkan Nomer Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 14 Desember 2022 | 22:56 WIB
KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id) KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id) KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id) KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id) KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id) KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id) KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id) KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id)
KPU resmi umumkan nomer 23 parpol peserta pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Para pimpinan partai Politik saat menghadiri acara pengundian nomor urut partai politik di Gedung  Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (14 Desember 2022). KPU resmi mengumumkan no urut partai politik. Delapan parpol yang ada di Parlemen tidak mengikuti pengundian nomer urut seperti, Gerindra, PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PKS dan Demokrat. Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Enam Partai Lokal Aceh yakni, 
a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI