Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup Saat Saksi Ahli DNA Bersaksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 14 Desember 2022 | 14:34 WIB
Ferdy Sambo/SinPo.id
Ferdy Sambo/SinPo.id

SinPo.id -  Sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan saksi ahli DNA agar digelar secara tertutup.

Salah satu saksi ahli pemeriksa DNA, Fira Sania, memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaannya digelar secara tertutup.

"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak bertanggung jawab yang dilakukan untuk kejahatan," ujar Fira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Sentosa pun mengabulkan permintaan saksi ahli tersebut. Hakim Wahyu mengatakan sidang bakal berjalan tertutup lantaran keterangan ahli berkaitan dengan keamanan.

"Sidang akan kami tutup karena berkaitan dengan keamanan di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam hal untuk penanganan pidana di kemudian hari," ucap Wahyu.

Dalam lanjutan persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang ahli dan satu saksi olah TKP untuk memberikan keterangan. Mereka adalah:

1. Aji Febriyanto Arrosyid (Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf)

2. Sirajul Umam (Anggota Polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, saksi olah TKP 12 Agustus 2022)

3. Fira Sania (PNS Polri Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA)

4. Arif Sumirat (Anggota Polisi Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik)

5. Heri Priyanto (Anggota Polisi Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri)

6. Irfan Roqib (Anggota Polisi Kaur Sub Bidang Biosel Puslabfor Polri Keahlian Pemeriksaan DNA).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI