Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 13 Desember 2022 | 15:14 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Agung Sutomo di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Hakim juga menolak eksepsi AKBP Bambang Kayun untuk seluruhnya. Bambang Kayun dianggap tidak menjelaskan secara jelas mengenai kerugian yang dialaminya selama ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Selain itu, hakim menilai pemblokiran rekening yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.

"Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun meminta PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan Bambang Kayun diwakili tim kuasa hukumnya, Jiffy Ngawiat Prananto. Ia berharap Majelis Hakim menerima permohonan gugatan praperadilan yang dia layangkan terhadap lembaga antirasuah.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi diduga saat Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
sinpo

Komentar: