Anies Baswedan Kampanye di Masjid, Bawaslu: Belum Ada Capres dan Cawapres

Laporan: Sinpo
Senin, 12 Desember 2022 | 22:22 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Bawaslu RI)

SinPo.id -  Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh untuk melengkapi alat bukti laporan selama dua hari. Laporan tersebut dilaporkan oleh MT dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 pada 7 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materil.

"Secara formil laporan lengkap, akan tetapi dugaan materilnya apakah ini pelanggaran atau tidak belum bisa dibuktikan dengan alat bukti tersebut. Oleh karena itu, kami meminta pelapor meminta melengkapi syarat materil tersebut," cetus dia dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin 12 Desember 2022. 

Bagja menegaskan secara materil laporan tersebut tidak diterima karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPR, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Dia menjelaskan Bawaslu telah melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. Bawaslu juga telah menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada pelapor paling lambat hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa yang dilaporkannya.

Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait. "Bawaslu akan aktif disitu untuk melakukan mengkaji dan menggali informasi dan menyelidiki, ini masuk temuan apa tidak waktunya tujuh hari semenjak ditemukan (peristiwa dugaan pelanggaran)," kata Bagja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI