Draf Revisi UU IKN Kemungkinan Diserahkan ke DPR Tahun Depan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 12 Desember 2022 | 19:19 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly/ SinPo.id/ Ashar SR
Menkumham Yasonna H Laoly/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Draf revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN)  kemungkinan diserahkan ke DPR RI tahun depan. Naskah itu bakal diberikan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa.

"Draf revisi ini kan masih prolegnas, sudah masuk, nanti mungkin awal tahun depan Menteri Bappenas (yang serahkan)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Yasonna tak menjelaskan detail isi revisi UU IKN yang bakal diserahkan ke DPR. Yang jelas, kata dia, salah satu revisi terkait teknis pengadaan barang dan jasa.

"Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso sebagai leading sector-nya, jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan, mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," kata Yasonna.

DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU IKN masuk Prolegnas Priotitas 2023. Tercatat ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Sedangkan fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, fraksi NasDem di detik-detik akhir setuju revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI