KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 12 Desember 2022 | 16:49 WIB
Tersangka suap Hakim Agung MA Gazalba Saleh/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Tersangka suap Hakim Agung MA Gazalba Saleh/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal iti karena seluruh penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Termasuk penetapan Gazalba sebagai tersangka, setelah adanya alat bukti yang cukup.

"Kami yakin gugatan (Praperadilan) akan ditolak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Ali menjelaskan, meski begitu KPK belum bisa hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. KPK pun, kata Ali, sudah mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut ke pihak pengadilan.

"Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK," ujar Ali.

Ali memastikan, KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka Gazalba Saleh pada sidang berikutnya.

KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagi tersangka baru pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, atas penetapan itu, Gazalba mengajikan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 25 November 2022. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Saat ini, KPK telah menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan. Lembaga antirasuah menahan Gazalba di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20 hari pertama dimulai 8 sampai 27 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus suap ini. Mereka yaitu  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba.

Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba dan bawahannya dijanjikan uang Rp2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga menerima uang 202 ribu dolar Singapura.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI