Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Laporan: Sinpo
Jumat, 09 Desember 2022 | 19:13 WIB
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya/ Humas Kemendagri
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya/ Humas Kemendagri

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 di tanah air, pada Jumat, 9 Desember 2022. Peresmian diselenggarakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. 

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Selain itu, diharapkan dengan adanya Papua Barat Daya, maka birokrasi di Bumi Cendrawasih dapat dipangkas.

“Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Tito, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022, dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.sinpo

Komentar: