RUU KUHP Disahkan Jadi UU, DPR Bentuk Satgas untuk Sosialisasi
SinPo.id - DPR RI akan membentuk satuan tugas untuk mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sosialisasi beleid KUHP masih perlu digencarkan untuk menghentikan dinamika soal pengesahan KUHP tersebut.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP. Dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Dasco mempersilakan penolak KUHP menggunakan hak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat yang menolak disarankan melakukan judicial review ke MK.
"Itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya ya silakan saja," kata dia.
DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang menolak padahal di tingkat pembahasan I setuju dan menandatangani beleid KUHP tersebut.

