RUU PPSK akan Jadi Momentum Bagi Sektor Keuangan Indonesia

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:51 WIB
Rapat Panja RUU PPSK/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Rapat Panja RUU PPSK/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dinilai akan menjadi momentum bagi sektor keuangan Indonesia untuk menciptakan ekosistem kolaborasi.

Menurut Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit, dengan adanya RUU tersebut akan terbentuk interkoneksi antara lembaga sektor keuangan, maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.

"RUU PPSK memiliki ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam penguatan jaringan sistem keuangan," kata Dolfie dalam rapat Panja RUU PPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Selain itu, ia juga menyatakan RUU PPSK dapat memperkuat koordinasi komite sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang efektif dalam rangka menjaga stabilitas keuangan dan sektor keuangan.

Memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar semakin aktif menjaga sistem keuangan. Serta memperkuat mekanisme penanganan likuiditas bank serta memperkuat mekanisme permasalahan solvabilitas bank.

"RUU PPSK juga memperkuat industri keuangan perbankan dan perbankan syariah, mempercepat konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing," ungkapnya.

Lebih lanjut, RUU PPSK disebut dapat memperkuat pengaturan bank digital dan teknologi informasi oleh perbankan, dan memperkuat peran BPR, BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah, serta mendukung perkembangan UMKM, memperluas cakupan perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Sementara terkait pasar modal, pasar ruang, dan pasar valuta asing, Dolfie menyebut bahwa PPSK memiliki peranan untuk mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing.

"Memperkuat standarisasi peraturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi tata kelola perusahaan yang baik, kehati-hatian, manajemen risiko, memenuhi prinsip keamanan, efisien, dan keandalan," paparnya.

Memperkuat security crowdfunding (sistem pendanaan dengan penggalangan) sebagai alternatif sumber pembiayaan, mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal, dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek terkait asuransi dan penjaminan, memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.

Terakhir, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian, menegakkan kebijakan spin of unit Syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI