KPK Resmi Menetapkan Bupati Bangkalan Sebagai Tersangka Suap Lelang Jabatan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 Desember 2022 | 01:30 WIB
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id)
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan lima orang bawahannya sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Latif dan lima orang bawahannya dilakukan setelah ditemukan peristiwa pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Kami telah menemukan serta mengumumkan enam orang sebagai tersangka, diantaranya RALAI (R Abdul Latif Amin Imron)," kata Firli saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis dini hari, 8 Desember 2022.

Firli menjelaskan, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).

Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Selanjutnya, keenam tersangka dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah selama 20 pertama guna kepentingan penyidikan.

Firli menyebut, Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Atas perbuatannya Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan lima tersangka lain disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


sinpo

Komentar: