Bupati Bangkalan Resmi Ditahan KPK

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 08 Desember 2022 | 07:30 WIB
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id) KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id) KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id) KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id) KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id) KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id) KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id)
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka bawahannya (Ashar/Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron serta lima tersangka ba$di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8 Desember 2022). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan karena telah memenuhi bukti telah menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar terkait kasus jual beli jabatan. R. Abdul Latif Amin Imron ditahan oleh KPK 20 hari kedepan beserta lima tersangka bawahannya yakni, Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Laendy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH). sinpo

Komentar: