Pelaku Bom Bunuh Diri Eks Napi Teroris, Komisi III DPR Sebut Program Deradikalisasi Belum Maksimal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 08 Desember 2022 | 02:30 WIB
Polsek Astana Anyar usai insiden ledakan/ Tangkapan layar
Polsek Astana Anyar usai insiden ledakan/ Tangkapan layar

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum maksimal. Salah satunya, deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme. Menurut dia, BNPT hanya fokus kepada upaya penindakan diikuti dengan pencegahan. Sedangkan pemulihan ideologi eks teroris terabaikan.

"Saya melihat pemberantasan terorisme di Indonesia lebih didominasi dengan upaya penindakan dan diikuti dengan pencegahan. Sementara upaya pemulihan mencakup deradikalisasi dan reintegrasi sosial mantan teroris saya melihat masih belum dimaksimalkan," kata Didik kepada SinPo.id, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Didik meminta BNPT memperkuat upaya pencegahan teror di Tanah Air. Menurut dia, pencegahan masih bersifat sentralitas di pemerintah pusat. Sehingga, kata dia, pelibatan dan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat sipil masih relatif kecil. Selain itu, pencegahan masih cenderung berpola konvensional, khususnya dalam bentuk ceramah dan seminar.

Tak hanya itu, Didik menyebut peran pemerintah dalam rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana terorisme belum maksimal. Penyebabnya, yakni upaya yang cenderung tidak berkelanjutan, ad-hoc dan project-oriented. Kemudian, metode yang digunakan cenderung belum berangkat dari perencanaan strategis dengan mengambil pola jangka pendek, menengah, dan panjang. Termasuk, tak memerhatikan realitas kebutuhan, keterampilan, dan animo mantan narapidana terorisme. 

"Pemerintah harus memainkan peran utama dalam melakukan inisiatif-inisiatif rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Desain dan kerangka rehabilitasi dan reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme harus dibangun secara holistik dan strategis serta direalisasikan lewat kerja sama dengan berbagai lembaga masyarakat sipil dan pemerintah daerah berdasarkan keahlian dan kapasitas mereka," tegas Didik.

--sinpo

Komentar: