Dukung Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Sediakan Berbagai Insentif Perpajakan

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 07 Desember 2022 | 14:21 WIB
Ilustrasi pajak/ Pixabay
Ilustrasi pajak/ Pixabay

SinPo.id - Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, Pemerintah menyediakan berbagai macam insentif perpajakan, dan tidak memungut pajak selama pandemi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan, pemerintah selalu memberikan gerak bagi perekonomian, terutama saat pandemi.

"Kalau sekarang pandeminya mau berakhir, kita sudah mulai kegiatan ekonomi lebih banyak, tentu dengan sendirinya penerimaan pajak akan naik,” kata Wamenkeu, dikutip Rabu 7 Desember 2022.

Menurutnya, penerimaan pajak masih akan menghadapi tantangan berat di masa depan, sehingga Pemerintah memperbaharui sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System yang akan menjadi fondasi kuat untuk mengumpulkan pajak.

“Sekarang kita sedang meng-improve sistem IT dari pajak, Core Tax System beberapa waktu terakhir. Kita berharap tahun depan 2023 bisa mulai digunakan," paparnya.

Selain itu, kata Wamenkeu, Pemerintah juga mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga tidak membebani wajib pajak untuk mendaftar NPWP khusus.

“Kita terus melakukan peningkatan tata kelola di dalam pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya,” katanya menambahkan.sinpo

Komentar: