KPK Cecar Wabup Pamekasan Soal Dokumen Bankeu Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 Desember 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penjelasan dokumen proses bantuan keuangan Provinsi ke Kabupaten, saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jawa timur.

Fatah sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bappeda Jawa timur Budi Setiawan (BS) pada penyidikan kasus suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa timur pada periode 2014-2018.

"Saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam Konstruksi perkara, KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima bayaran sebesar Rp3,5 miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung. Uang tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.

Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI