Legislator Golkar Pastikan KUHP baru Akomodir Harapan Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Desember 2022 | 18:19 WIB
ilustrasi/hukum
ilustrasi/hukum

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Supriansa memastikan beleid Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan menjadi UU sudah mengakomodir harapan masyarakat banyak.

Apalagi, payung hukum pidana ini lahir dari gagasan anak bangsa untuk menggantikan peninggalan kolonial Belanda.

"Saya justru melihat UU hari ini yang dilahirkan oleh anak bangsa KUHP ini adalah UU yang sangat bagus jika dibandingkan dengan KUHP peninggalan kolinial Belanda, coba di baca," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Supriansa mengaku tak melihat ada pertentangan signifikan dari masyarakat terkait KUHP baru ini. Dia yakin beleid baru KUHP bisa diterima masyarakat dengan baik.

"Saya tidak melihat ada pertentangan yang signifikan yang ada sampai hari ini," kata dia.

Politisi Partai Golkar ini menyarankan masyarakat yang keberatan dengan KUHP baru untuk mengambil langkah yang elegan. Salah satunya, dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persoalan jika masih ada yang kurang-kurang untuk diperbaiki itu lah hebatnya Indonesia, punya satu wadah yang namanya Mahkamah Konstitusi, silakan mengajukan ke MK jika masih ada pasal-pasal yang layak diperbarui, yang masih layak di review silakan dilakukan di sana. Itu lah tempat perbaikan produk UU," kata Supriansa.

DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

"Setuju!' jawab peserta rapat Paripurna.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUP tersebut.

sinpo

Komentar: