Tak Gentar, KPK Mengaku Siap Hadapi Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 06 Desember 2022 | 16:17 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Jubir KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap hadir pada sidang Peaperadilan yang diajukan Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK akan menjelaskan terkait penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mabes Polri.

"Hari ini, sesuai agenda kelanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta selatan. KPK melalui biro hukum siap hadir dan jelaskan tanggapan atas permohonan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.

Ali menegaskan proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun oleh lembaga antirasuah sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tersebut telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," ujar Ali.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan Bambang Kayun diwakili tim kuasa hukumnya, Jiffy Ngawiat Prananto. Ia berharap Majelis Hakim menerima permohonan gugatan praperadilan yang dia layangkan terhadap lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi diduga saat Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

 sinpo

Komentar: