Dua Tersangka Kasus Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono Segera Diadili

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 Desember 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono ke jaksa penuntut agar dapat segera disidangkan.

Penyerahan dilakukan mengingat berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Kedua tersangka tersebut yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.

Ali mengatakan tim jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diadili, diperiksa, dan diputuskan oleh majelis hakim.

"Para tersangka saat ini ditahan di rutan oleh tim Jaksa KPK sampai nanti tanggal 21 Desember 2022," ujar Ali.

Adapun pihak pemberi suap pada kasus tersebut yaitu Tri Atmoko (TA) selaku pihak swasta atau kuasa "joint operation" (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA), dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Dalam konstruksi perkara, sekitar Januari 2017, Join Operation (JO) CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur.

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBCPT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan diduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.

Terkait pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko dan memintanya agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya sekitar Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachmab untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak” dimana dari total permintaan Rp1 miliar oleh Abdul Rachman, Tri Atmoko baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.sinpo

Komentar: