KPK Usut TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 Desember 2022 | 16:07 WIB
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Pendalaman dilakukan tim penyidik melalui  pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka yaitu tiga orang PNS bernama Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko. Saksi lainnya yakni teller Bank Mandiri KCP Cirebon Sherly Yohana dan Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered Asmarawati.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 Desember 2022.

Seperti duketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar.

Diduga suap tersebut terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI