Guna pelajari Hal ini, Komisi V DPR Kunjungi Kanada

Laporan:
Rabu, 22 November 2017 | 12:45 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Toronto, sinpo.id - Air yang merupakan hajat hidup orang banyak harus diatur oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Indonesia harus memiliki single manajemen organisator untuk pengelolaan sumber daya air secara terkoordinir.

Hal ini disampaikan oleh Firmandez selaku Anggota Komisi V DPR RI, dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi V ke Toronto, Kanada. Beliau mengatakan, bahwa Komisi V disana melakukan technical visit pengelolaan sumber daya air, salah satunya terkait pengelolaan daerah aliran sungai Niagara di perbatasan Provinsi Ontario, Kanada dengan negara bagian New York, Amerika Serikat.

“Kita harus kembali kepada ruh pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Perlu ada regulasi khusus tentang ini, kita berharap RUU Sumber Daya Air (SDA) nanti bisa mengaturnya secara spesifik,” ujar Politisi Golkar ini kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/11).

Ia melanjutkan, selama ini pengelolaan air di Indonesia dilakukan oleh tiga Kementerian untuk kepentingan masing-masing, namun tak ada yang mengatur secara terkoordinir.

Air di permukaan diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), air di bawah tanah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengelolaan air oleh pemerintah kabupaten/kota diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kunker Komisi V ke Toronto, Kanada ini juga bagian dari upaya memperkaya dan memperkuat kandungan RUU SDA. Ini merupakan RUU inisiatif DPR RI itu digodok setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA,” lanjut H Firmandez.

Firmandez mengatakan, bahwa pengelolaan air secara nasional harus dilakukan dengan baik, karena bisa menjadi isu politik dalam menjaga kestabilan wilayah. Apa lagi banyak daerah yang mengalami krisis air, bahkan hampir 80 persen air perkotaan yang digunakan oleh masyarakat sudah tercemar, terutama di wilayah padat penduduk.

“Kita bisa contoh apa yang dilakukan Pemerintah Kanada, di Provinsi Ontario misalnya, ada beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan air, mulai dari water resources act, environtmental protection act, environtmental assessment act, hingga lake and rivers improvement act. Jadi setiap tahapan dan bidang pengelolaan ada regulasinya,” katanya.

Beliau juga mengungkapkan, bahwasanya pengelolaan air di Ontario, Kanada juga dilakukan secara terintegrasi oleh tiga badan atau lembaga sebagai pembuat kebijakan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, yakni Kementerian Lingkungan sebagai lead agency dan memiliki tanggung jawab penuh dalam hal sumber daya air, Kementerian Sumber Daya Alam dalam hal perlindungan sumber daya alam dan kesehatan masyarakat, serta Pemerintah Federal yang memiliki kewenangan dalam perlindungan sumber daya air di wilayah komunitas penduduk asli (first nation) dan navigasi perikanan sungai dan laut serta perlindungan habitat di taman nasional.

“Hal-hal seperti itu bisa kita contoh, agar pengelolaan air secara nasional di Indonesia terintegrasi, tidak lagi terpisah-pisah di tiga kementerian,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI