DPR Harap Pengguna Narkoba di Masa Depan Tak Lagi Dipenjara

Laporan: Sinpo
Minggu, 04 Desember 2022 | 01:23 WIB
Ilustrasi narkoba/ Pixabay
Ilustrasi narkoba/ Pixabay

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan pengedar dan penjual narkoba harus dihukum secara maksimal. Bahkan, jika perlu, tegasnya, dihukum mati atau hukuman tembak, sementara pengguna (korban) narkoba harus direhab melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

“Sebagaimana kita ketahui, 70 persen LP (Lembaga Pemasyarakatan) penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kita berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna, para korban narkotika ini yang masuk penjara,” ungkap Pangeran usai meminta masukan revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, seperti dikutip dari website Parlementaria, Minggu, 4 Desember 2022.

Lebih lanjut, Pangeran mencontohkan bahwa Portugal menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi. Jadi, menurutnya, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali.

“Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” kata politisi PAN ini

Menurut data pada tahun 2019, kata Pangeran, peredaran narkoba di Sumatera Barat cukup tinggi di Indonesia. Oleh karenanya, ia meminta agar Kapolda dan jajaranya bekerja dengan keras.

“Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes), melalui Kapolda dan jajaranya kita berharap bisa menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono tegaskan bahwa masalah narkoba merupakan tanggungjawab bersama. Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus kasihani diri sendiri.

“Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” kata Suhandoyo.sinpo

Komentar: