MUI DKI Haramkan Goyang Pargoy: Dapat Timbulkan Birahi

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 02 Desember 2022 | 07:05 WIB
Ratu Pargoy/Foto: Ratu Pargoy
Ratu Pargoy/Foto: Ratu Pargoy

SinPo.id -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menguatkan fatwa haram terhadap hukum goyang pargoy. Hal ini dikarenakan, goyang yang dilakukan oleh wanita ini dianggap dapat menimbulkan birahi. 

Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar menjelaskan, sama halnya dengan goyang lainnya yang menimbulkan birahi. Goyang pargoy tersebut sudah jelas haramnya. 

"Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 1 Desember 2022. 

Kendati demikian, Munahar belum menyampaikan penguatan fatwa haram terhadap goyang pargoy ini, sudah menjadi fatwa resmi atau belum. 

“MUI Jatim (Jember), memang menguatkan kembali agar umat menyadari bahwa ini hal yang tidak baik. Kita pasti menguatkan ini. Sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang gak boleh,” ujarnya. 

Munahar juga menyampaikan, apabila sudah ada maklumat terkait fatwa haram dari salah satu MUI, maka hal tersebut juga bakal berlaku di MUI daerah lainnya. Ia berharap, Pemerintah melalui majelas taklim dapat memberikan imbauan kepada masyarakat terkait hal-hal yang diharamkan. 

“Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini, yang gak baik ini, halal dan ini haram,” katanya. 

Untuk diketahui sebelumnya, MUI Jember resmi mengharamkan goyang pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

sinpo

Komentar: