Kenaikan Cukai Makin Eksesif, GAPPRI : Mafia Rokok Ilegal Terkesan dibiarkan

Laporan: Sinpo
Rabu, 30 November 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan pemerintah terus menaikan cukai rokok, namun justru terkesan mengabaikan mafia rokok illegal.  Tercatat selama tiga tahun berturut turut tarif cukai dikatrol sangat eksesif yang menyebabkan rokok ilegal sangat marak.

“Kelihatan sekali terjadi pembiaran atas praktik mafia produsen rokok ilegal yang sangat merugikan rokok legal,” kata Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, Rabu 30 November 2022.

Henry Najoan menyebut IHT seolah dijadikan sapi perah yang diambil cukai dan pajaknya, tetapi nasibnya tidak diperhatikan. Pungutan langsung negara terhadap produk tembakau yang menjadi semakin berat karena kenaikan cukai.

IHT legal nasional selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10 persen dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.

Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3 persen sampai 83,6 persen dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi. Sisa 16,4 persen sampai 23,7 persen untuk Pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta corporate social responsibility (CSR).

"Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20 persen atau 1/5 dari harga rokok legal. Kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024. Semakin berat beban IHT legal," kata Henry menegaskan.

Ia mengungkapkan kondisi IHT legal nasional saat ini perfomanya sedang turun drastis, terlebih di masa pandemi Covid-19, adanya kebijakan kenaikan BBM, dan perekonomian yang tidak menentu.

Dengan situasi yang kompleks akibat kebijakan kenaikan cukai, GAPPRI berharap pemerintah memberikan relaksasi pembayaran pita cukai sebagaimana yang telah dilakukan periode tahun 2020-2022.

"Kami berharap, kondisi industri rokok legal yang sedang terpuruk seperti saat ini, Pemerintah dapat memberikan relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari pada tahun 2023 dan 2024," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI