Perombakkan Direksi PT Jakpro, DPRD DKI : Harus objektif

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 30 November 2022 | 14:53 WIB
PT Jakarta Properti (SinPo.id/Telusur)
PT Jakarta Properti (SinPo.id/Telusur)

SinPo.id -  Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, menilai perombakan lima direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merupakan hal yang wajar dan menjadi hak prerogatif Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Meski, Ismail menilai pertimbangan dalam pergantian ini harus objektif, karena  kinerja lima direksi secara personal sudah cukup baik dalam menjalankan penugasan yang diberikan Pemprov DKI.

"Harusnya memang objektif ya, berbasis pada kinerja, ya baik kinerja yang kemarin sudah dilakukan maupun yang sedang dan proyeksi yang sedang mereka siapkan kedepan, dan itu menjadi bahan pertimbangan," kata Ismail, di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu 30 November 2022.

Ismail menilai perombakan lima direksi termasuk direktur utama (Dirut) JakPro, diibaratkan cuci gudang. Meski tidak dapat dipungkiri kinerja direksi sebelumnya cukup dapat diacungi jempol dalam beberapa penugasan yang sungguh berat, seperti Formula E.

"Ya kalau saya sih istilahkannya lebih ringan ini cuci gudang ya. Tapi secara person to person, saya tidak menutup mata pada prestasi yang sudah mereka buat," Ismail menambahkan.

Politisi PKS ini mengatakan, secara umum kinerja direksi sebelumnya dinilai cukup bagus. Meski pada akhirnya terjadi pergantian dengan tujuan penyegaran dan ada faktor X.

Terlebih, dengan adanya aspirasi sebelumnya terkait karangan bunga misterius yang menyebut ada masalah internal dalam tubuh PT Jakpro dan dugaan nepotisme di dalamnya.

"Saya lihat secara umum sudah bagus, bahwa kemudian akhirnya ada pergantian. Ya boleh jadi, karena beberapa waktu terakhir kan memang ada semacam aspirasi-aspirasi ya dari internalnya Jakpro, macem macem lah itu," katanya.

Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan pergantian Direktur Utama dan kepengurusan perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Plt. Kepala BP BUMD DKI, Fitria Rahadiani menyampaikan, berdasarkan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), telah disetujui untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direktur Perseroan, yakni Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.

“Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fitria dalam keterangannya, dikutip Selasa 29 November 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI