Kalah di WTO, DPR Minta Pemerintah Ajukan Banding
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah untuk menyiapkan strategi lobi dalam mengajukan banding terhadap putusan World Trade Organization (WTO) yang melarang ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri.
Ia juga menegaskan agar pemerintah dapat meyakinkan WTO bahwa keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Indonesia masih sangat menghargai aturan yang ditetapkan WTO, tapi di sisi lain ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya," kata Mulyanto melalui keterangan resminya, dikutip Rabu 30 November 2022.
Pasalnya, upaya hilirisasi nikel harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Sehingga Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Mulyanto juga meminta Pemerintah objektif dalam membuat aturan hilirisasi nikel, dengan memberi ruang yang sama kepada seluruh negara yang ingin investasi, tanpa mengistimewakan salah satu negara.
"Pemerintah perlu mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil. Jangan sampai 90 persen tambang nikel di kuasai oleh perusahaan dari satu negara saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, politisi dari Fraksi PKS tersebut berharap Pemerintah dapat segera mengatur tata kelola nikel dengan baik, termasuk mengkaji ukang aturan-aturan yang dipermasalahkan Uni Eropa pada sidang WTO.