Habiburokhman Sebut Pasal Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 29 November 2022 | 13:48 WIB
Anggota komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pasal merekayasa kasus telah dimasukkan ke Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu diharapkan melindungi masyarakat dari kasus yang direkayasa aparat penegak hukum.

"Memalsukan barang bukti dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru, pasalnya nanti di cek ya tapi yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Habiburokhman menegaskan Legislatif tak hanya menyerap aspirasi masyarakat namun juga memformulasikan pasal baru yang ada dari masyarakat. Dia berharap tak ada pihak yang keberatan dengan beleid RKUHP yang baru. Senayan ingin mencabut payung hukum yang sudah usang itu karena lebih banyak menyengsarakan rakyat.

"Jadi saya harap disahkan kita harus menghentikan harus mencabut KUHP bikinan penjajah Belanda,” ujar Habiburokhman menjelaskan.

Ia mencontohkan beberapa pihak yang dirugikan oleh KUHP lama antara lain, Habib Rizieq Shihab dan Edy Mulyadi yang dianggap telah menyebarkan kebohongan namun tidak menimbulkan kerusuhan.

"Meraka dipidana dengan UU 146 yang 1 paket dengan KUHP yang lama dengan diberlakukan KUHP yang baru kalau ada KUHP yang baru orang yang dituduhkan menyebarkan berita kebohongan harus dibuktikan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI