Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Persidangan Suap Heli AW-101
SinPo.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mangkir dari panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016-2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengakui terdapat banyak kendala teknis dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi TNI tersebut.
"Terkait AW 101, memang banyak kendala (penanganannya) dari awal secara tehnis," kata Karyoto dalam keterangannya yang dikutip, Selasa, 29 November 2022.
Kendala tersebut, diantaranya terkait pemanggilan beberapa anggota TNI yang selalu mangkir panggilan KPK, diantaranya mantan KSAU Agus Supriatna. Dimana, kata Karyoto, Agus Supriatna meminta prosedur pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan secara militer.
"Karena beliau (Agus Supriatna) mintanya diperlakukan secara militer pemanggilan dan lain-lain," ujarnya.
Mengenai hal itu, Karyoto menyebut KPK sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa terkait pemanggilan beberapa anggota TNI dalam penyelesaian perkara tersebut.
Namun, jika memang dalam penyelesaian perkara tersebut terjadi kendala, maka KPK akan kembali berkoordinasi dengan Panglima TNI untuk melaporkan keadaanya.
"Tentunya kami (KPK), Pimpinan juga sudah berkoordinasi dengan panglima TNI. Apabila sudah dalam ambang batas tertentu kami laporkan lagi kepada panglima," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK terhitung telah beberapa kali memanggil mantan KSAU Agus Supriatna, baik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 maupun pada persidangannya. Akan tetapi, Agus selalu mangkir dari panggilan tersebut.
Pada pemanggilan terbaru, Senin, 28 November 2022, Agus sedianya dipanggil sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.