PKS Tolak Wacana Penghapusan Wali Kota dan Bupati dari DKI Jakarta
SinPo.id - Ketua Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro menolak wacana dihapusnya jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta usai kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Karyatin, perlu pertimbangan terkait kebijakan otonomi yang sentralistik dari tingkat kabupaten dan kota langsung ke tingkat provinsi.
“Sangat susah, dulu saja ketika Gubernur punya Wakil Gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu di Jakarta,” kata Karyatin kepada wartawan, dikutip Selasa 28 November 2022.
Luasnya jangkauan ditambah dengan jumlah penduduk dan kompleksitas permasalahan yang ada di Jakarta, itu akan menyulitkan jika terpusat pada pemerintahan provinsi.
“Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang Gubernur, kecuali Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sana ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain, dan itu ada otorisasi daerah,” kata Karyatin menambahkan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga menilai penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya pelayanan masyarakat akan tersendat atau terjadi bottle neck, dan jalur birokrasi bisa semakin panjang.
Selamai ini masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada Gubernur melalui Wali Kota atau Bupati sebagai kepanjangan tangan Gubernur dalam melayani warganya di kota maupun kabupaten setempat.
“Bukan berarti dengan dihapuskannya jabatan Bupati dan Wali Kota di DKI, kemudian birokrasi akan simple (sederhana), justru akan semakin panjang, karena bagaimanapun mereka punya jenjang-jenjang di dalam aturan, dan bisa berimplikasi kepada struktur pemerintahan yang paling kecil di tingkat RT dan RW,” kata Karyatin menjelaskan .
Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa sebelumnya menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk sistem pemerintahan di Jakarta ke depan.
Ia mengatakan, Jakarta akan tetap menjadi provinsi, namun diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau walikota," kata Suharso di Balai Kota Kamis 24 November 2022.