Bawaslu Harap Rekrutmen Anggota Ad Hoc KPU Sesuai Aturan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 26 November 2022 | 12:46 WIB
Kantor KPU RI/Infopublik
Kantor KPU RI/Infopublik

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sesuai aruran dalam melaksanakan rekrutmen anggota badan Ad Hoc KPU.

Adapun anggota badan Ad Hoc yang dimaksud seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan permintaan tersebut sebagai bentuk langkah pencegahan yang harus dilakukan KPU, terkait berbagai potensi kerawanan dan pelanggaran selama proses kegiatan rekrutmen anggota badan Ad Hoc berlangsung.

"Imbauan Bawaslu disampaikan kepada KPU agar selanjutnya KPU menghimbau kepada seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota untuk memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian dari calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Sabtu, 26 November 2022.

Oleh sebab itu, kata Lolly, Bawaslu juga meminta KPU agar dapat menyebarluaskan informasi terkait pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional atau media digital.

"Sehingga masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen," tuturnya.

Bawaslu juga berharap KPU dapat memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Lolly, KPU dapat memastikan anggota PPK dan PPS yang terpilih nanti dapat sesuai dan telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur didalam Undang-Undang.

"KPU dihimbau untuk memperhatikan ketetapan Waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," kata Lolly menjelaskan.sinpo

Komentar: