Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen, Jaksa Diminta Hadirkan Pihak PT Temas
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan PT Temas Tbk dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa eks Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal ini merujuk pada keterangan sejumlah saksi, salah satunya Abdul Halim, warga Cakung, Jakarta Timur, yang mengklaim memiliki tanah bernilai triliunan rupiah di atas tanah hak guna bangunan (HGB) PT. Salve Veritate.
"Baiknya JPU maupun majelis hakim memanggil PT Temas dan semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli (harto khusumo, calo tanah, notaris) dengan Abdul Halim," ujar kuasa hukum PT Salve, Fandi Denisatria, dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.
Saat dihadirkan pada persidangan pada 28 Oktober 2022 lalu, Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.
"Dalam kesaksiannya Abdul Halim juga menyatakan uang Rp200 miliarnya belum ia terima. Bagaimana bisa jual beli dilakukan antara Harto Khusumo/PT Temas dengan Abdul Halim, tapi Abdul Halim sampaikan di sidang belum terima uangnya," kata dia.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Halim mengaku bertemu Hendra, pengacara yang mengurus pengajuan sertifikat tersebut, pada 2017.
Sejak saat itu, Hendra membantu Abdul Halim untuk mengajukan sertifikat dengan dasar akta jual beli (AJB) atas 5 girik dengan luas 52.649 meter persegi.
Bidang tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur. Saat pengajuan sertifikat, di atas tanah tersebut telah terdapat alas hak berupa sertifikat HGB atas nama PT Salve Veritate.
Dibantu pengacaranya, Abdul Halim lantas menggugat keabsahan SHM atas nama Benny Simon Tabalujan. Kemudian SHGB turunan atas nama PT Salve ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, upaya itu kandas. Di tingkat banding, gugatan Abdul Halim tidak dikabulkan hakim PTUN.
Fandi menambahkan peran pengacara Abdul Halim dan PT Temas selaku pihak yang kini menguasai SHM dari Abdul Halim, harus ditelusuri lebih jauh.
Sehingga, perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Jaya yang membuat PT. Salve kehilangan hak atas tanahnya selama hampir empat tahun ini, bisa semakin terang benderang.
"Gunanya perusahaan dan pihak terkait dipanggil, juga adalah untuk membuka fakta bagaimana bisa tanah yang masih bersengketa bisa diperjual belikan dan beralih. dari sini bisa dilihat di mana yang salah dari sistem pertanahan kita," Tutur dia.
"Yang pasti saat ini, perusahaan tersebut adalah penerima manfaat dari sengketa tanah di kecamatan cakung tersebut," kata dia
PT Temas Tbk sejauh ini belum memberi keterangan resmi atas kasus tersebut. Tim redaksi masih mencoba menghubungi pihak PT Temas untuk mengonfirmasi atas pemberitaan ini.