Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan, Jaksa Bacakan BAP Ketua RT Rumah Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 November 2022 | 14:10 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Dalam lanjutan sidang obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saksi Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, kembali tidak hadir sebagai saksi sidang perusakan CCTV. Seno absen karena masih sakit.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri.

Seno absen di sidang perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan, dengan terdakwa Hendra dan Agus. Jaksa turut membacakan kesaksian Seno dalam berita acara pemeriksaan saat proses penyidikan.

"Kami sudah panggil Drs Seno Sukarto, Radite, dan Agus secara patuh telah kami panggil. Khusus Drs Seno Sukarto, karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring. Kalau berkenan, Majelis, kami akan bacakan keterangan di depan penyidik, namun keputusan di Majelis," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Kemudian, Majelis hakim mengabulkan  permohonan jaksa terkait pembacaan keterangan Seno.

Rencananya Jaksa memanggil tiga orang sebagai saksi untuk sidang Hendra dan Agus Nurpatria hari ini, yakni Seno Sukarto serta dua anggota Propam Polri Radite Hernawa dan Agus. Namun ketiganya tidak hadir.

Khusus Radite dan Agus, jaksa mengatakan akan memanggil secara paksa.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," tegas jaksa.sinpo

Komentar: