Kasus Teddy Minahasa, Kejagung Bantah Soal 5 Kilo Sabu Berada di Kejaksaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 23 November 2022 | 19:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/ Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/ Istimewa

SinPo.id - Kejaksaan Agung membantah ihwal adanya lima kilogram sabu yang masih disimpan sebagai barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena, menyebut pernyataan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu tidak benar.

Menurut dia, soal barang bukti yang ada di kejaksaan itu hasil dari penyisihan empat perkara yang ada di Bukit Tinggi.

"Jadi kalau yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di bukit tinggi," ujar Ketut saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.

"Hanya 3,1 kg datanya ada di kita semua. Jadi enggak benar 5 kg ada di kita, enggak," imbuhnya.

Terkait Teddy Minahasa yang mencabut berita acara pemeriksaan, Ketut mengatakan, tidak bisa menyimpulkan karena kejaksaan belum menerima berkas perkaranya.

"Oh itu nanti kita periksa, nanti. Kita belum sejauh itu yak, itu kewenangan dari penyidik. Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalo ada berkas perkaranya kita pelajari semuanya," tutur dia.

Sebelumnya, Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, pihaknya berencana melakukan BAP ulang. Hal ini terkait adanya temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang diduga tersimpan di Kejaksaan.

Saat ini, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. Pasalnya berkas masih P19, atau perlu dilengkapi.

"Setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti (5 kg narkoba di kejaksaan) ini,” ujar Hotman, Jumat 18 November 2022..

BERITALAINNYA
BERITATERKINI